DJP Tunjuk 7 Pelaku Usaha PMSE Baru untuk Pungut PPN

Architecture Skyscrapers Buildings  - fietzfotos / Pixabay
fietzfotos / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 7 (tujuh) pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada bulan Maret 2022 ini. Melalui Siaran Pers Nomor SP-30/2022, 7 (tujuh) pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Selain penunjukan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022 ini. Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment  Inc. pada bulan Januari 2022 lalu.

Untuk pembetulan, DJP melakukan empat pembetulan. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

Dengan tujuh penunjukan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5.739,9 Miliar. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar Rp1.105,2 Miliar.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait